Cakrawala Sulawesi, Palu- Berdasarkan prinsip data Satu Data Indonesia (SDI) harus memiliki meta data, data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data dan data harus menggunakan kode referensi serta data induk. hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona dalam rilis Diskominfo Santik Sulteng saat menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Untuk Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulteng Tahun 2023. Bertempat, di Hotel Santika Palu. Selasa, (3/10/2023).
"Wali data adalah unit pada instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengolahan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data."Ucap Sudaryano
Selanjutnya, Sudaryano menerangkan, Tugas Walidata yaitu, pertama, membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah.
Kedua, memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
Ketiga, menyebarluaskan data dan meta data di portal Satu Data Indonesia.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa produsen data memiliki tugas yaitu ; memberikan masukan kepada pembina data terkait standar data, meta data dan interoperabilitas data, menghasilkan data serta menyampaikan data kepada walidata disertai dengan metadata.
Adapun permasalahan dalam pengelolaan statistik sektoral daerah ; Pertama, data terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak terkumpul dengan baik.
Kedua, data yang terkumpul belum terverifikasi dan belum terstandardisasi sehingga sulit diolah.
Data yang tersedia belum belum dianalisis untuk kepentingan penguatan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Keempat, hasil analisis data belum di sajikan dan dipublikasikan dengan baik.
Kelima, mekanime kerja (SOP) antar kelembagaan pengelola statistik sektoral belum terbangun dengan baik.
Untuk itu, Sudaryano berharap, melalui rakor ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan Data Sektoral Prioritas Daerah (DSPD), yang dipublikasikan pada portal SDI dari 33 persen menjadi 65 persen, cakupan Data Prioritas Nasional (DPN) yang dipublikasikan pada portal SDI dari 30 persen menjadi 50 persen.
Lanjut, cakupan OPD yang memanfaatkan data sektoral untuk perencanaan dan Monev dari 30 persen menjadi 65 persen serta kapasitas SDM pengelola data statistik sektoral pada perangkat daerah atau produsen data dari yang belum ada menjadi 30 orang.
Pertemuan ini dihadiri Kepala Badan Pusat dan Statistik Kabupaten dan Kota, Kepala Bappeda Kabupaten dan Kota, serta Kepala Dinas Kominfo Santik Kabupaten dan Kota se- Sulawesi Tengah. (*)
Posting Komentar