Sesuai kewenangan yang dimiliki, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal itu
berdasarkan berita acara Nomor: 3221PL01.4-8A/72/2.1/2023 tentang penetapan
Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPRD Provinsi Sulteng yang diselenggarakan di
kantor KPU Sulteng, Jalan S Parman Kota Palu, pada Jumat (3/11/2023) siang. (Lengkapnya Baca: Pengumuman DCT Anggota DPRD Prov Sulteng)
Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang:
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
3. Berita Acara Nomor 3015/PL 01.4-BA/72/2.1/2023 sampai dengan Nomor 3031/PL O1 4-BA/72/2 1/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Sulawesi Tengah pada Masa Pencermetan Daftar Calon Tetap (DCT).
Berikut Pengumuman Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (DCT Anggota DPRD Sulteng 2024). Adapaun berdasarkan nama Ppartai politik dapat dilihat sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Tidak melakukan pengajuan)
15. Partai Solidaritas Indonesia
17. Partai Persatuan Pembangunan
(Sumber: KPU Sulteng)
Posting Komentar