Pihak Polresta Palu saat melakukan penyegelan Dispenser BBM SPBU Sis Aljufri Palu/foto: Humas Polresta Palu |
Cakrawala Sulawesi- Pengelola SPBU diminta untuk tidak bermain-main dalam penyaluran Bahan Bakar Bersubsidi). Hal tersebut seperti yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Palu, dengan melakukan penyegelan dispenser milik SPBU 74.942.06,
yang berada di jalan Pue Bongo Palu. Hal tersebut untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar tersalurkan sesui peruntukannya.
Penyegelan terhadap salah satu Nosel di dispenser SPBU 74.942.06, dilakukan Selasa (10 /12) berdasarkan adanya laporan warga, yang mengetahui adanya penjualan BBM bersubsidi, jenis Solar, dengan tidak sesuai peruntukannya.
Penyegelan dilaksanakan dengan cara memasang police line di Nosel Dispenser, BBM bersubsidi Jenis Solar.
Penindakan ini merupakan bentuk mewujudkan Program Asta Cita Bapak Presiden RI, agar subsidi negara tepat sasaran. demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Palu, Akp Muhammad Reza, S.I.K dalam rilis resmi Humas Polresta Palu.
“Dalam penyegelan itu, kami juga meminta pemerintah setempat untuk turut menyaksikan, dan kami juga menyita sejumlah alat bukti. Penyegelan itu dilakukan terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dan atau dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan itu. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi jo UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 ttg cipta kerja menjadi UU jo Pasal 56 Ke-2e KUHP,” ujar AKP Reza
“Kami mengimbau kepada sejumlah SPBU yang ada di Kota Palu, untuk tidak sekali-sekali melakukan pelanggaran seperti diatas, kami akan tindak tegas,” tegasnya.**
Posting Komentar