PENYELESAIAN PROYEK MASJID RAYA MELEWATI BATAS WAKTU, ADA APA?

Foto tampilan Masjid Agung Darussalam dan pembangunan baru masjid Raya Baitul Khairaat sebagai pengganti pada lokasi yang sama. Sumber foto: fb. Rahmat Hidayat Yodjo

Cakrawala Sulawesi, Sulteng-

Setelah terhambat beberapa tahun pasca gempa, tsunami dan likuefaksi 2018 dan dilakukan pembangunan kembali. Namun proyek pembangunan kembali Masjid Raya Provinsi Sulawesi Tengah kemungkinan besar akan mengalami perpanjangan waktu lagi dan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal di akhir April tahun ini.

Sebelumnya kepada media di Palu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Masjid Raya Sulteng, Caco Laratu, menyampaikan hal tersebut saat ditemui sejumlah wartawan di lokasi proyek, Selasa (22/4) menyampaikan Progres pembangunan masjid raya saat ini baru mencapai 78 persen. Ada beberapa hambatan yang menyebabkan kemungkinan proyek yang seharusnya selesai pada 30 April sesuai kontrak dan adendum, harus diperpanjang lagi.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembangunan disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penyesuaian desain, masalah administrasi, dan pemenuhan bahan material yang harus sesuai dengan spesifikasi awal. Ia menyebutkan Banyak perubahan desain dilakukan agar sesuai dengan kondisi teknis di lapangan.

Salah satu hal utama yang menyebabkan penundaan adalah penambahan item talang air di beberapa bagian yang sebelumnya tidak termasuk dalam desain awal dan harus ditambahkan, karena berpengaruh saat turun hujan.

“Dalam proses penyesuaian ini, diperlukan persetujuan dari konsultan perencana. Hal ini menyebabkan waktu tersita, sehingga pelaksana meminta klaim atas keterlambatan tersebut,” jelas Caco.

Pemprov Sulawesi Tengah bersama pelaksana dari PT Pembangunan Perumahan (PP), konsultan perencana, tim Biro PBJ, serta tim teknisi dan pihak terkait telah menggelar rapat untuk membahas perpanjangan masa kontrak pada Senin, 21 April 2025.

“Hadir dalam rapat tersebut, Tim Pendamping, Kejati Sulteng, Inspektorat Sulteng, Biro PBJ, serta tim teknis dan peneliti dari proyek,” ungkapnya.

Dari hasil pertemuan itu, muncul dua opsi perpanjangan waktu pengerjaan sampai Agustus atau September. Keputusan akhir akan diumumkan pada Jumat, 25 April ini.

“Pelaksana meminta tambahan waktu agar bisa menyelesaikan pembangunan. Dalam kontrak memang ada ketentuan bahwa pelaksana berhak mengajukan klaim kompensasi atas keterlambatan yang disebabkan oleh pihak penyedia,” terang Caco.

Ia berharap, masyarakat dapat memahami situasi ini. Pihaknya akan terus mengawasi proses pembangunan Masjid Raya agar segera dapat digunakan oleh masyarakat.

Masjid raya yang diberi nama Baitul Khairaat ini sebelumnya merupakan mesjid yang dikenal masyarakat Sulteng sebagai Masjid Agung Darussalam. Masjid ini berada di Palu Barat yang akibat gempa bumi dan tsunami 2018 mengalami kerusakan. Akibat kerusakan itu masjid mengalami kerusakan parah sehingga dilakukan pembongkaran dan pembangunan kembali. 

(Redaksi)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1