Maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan online seharusnya direspon cepat pihak terkait, sementara masyarakat hasus dapat lebih waspada.
Redaksi Cakrawala Sulawesi- Berbagai kemudahan yang ditawarkan Pinjaman Online (Pinjol) acapkali membuat masyarakat lengah dan dengan mudah mengambil pinjaman dengan tawaran bunga yang beragam serta variasi pinjaman dan pengembalian.
Kemudahan itu misalnya telihat dari adanya pinjaman online yang tidak mewajibkan nasabah untuk melampirkan KTP maupun KK sebagai syarat pencairan. Walaupun terlihat aneh, namun justru inilah cara yang dilakukan untuk menarik perhatian calon nasabah. Cukup dengan mengisi formulir melalui aplikasi chat, calon nasabah bisa dengan mudah mendapatkan dana hingga puluhan juta rupiah.
Namun ibarat bom waktu, fenomena ini mulai membentuk efek domino. Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman banyak dimanfaatkan masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dari sisi kemampuan untuk pengembalian. Akibatnya, nasabah yang kena deadline karena tidak mampu mengembalikan angsuran secara tepat waktu mulai bermunculan.
Hal lain yang jadi keprihatinan adalah cara-cara yang ditempuh oleh penagih pinjaman online acapkali mengabaikan etika dan standar kelaziman. Banyak kasus tunggakan pinjaman dilakukan penagihan dengan mempermalukan nasabah, salah satunya adanya memposting foto dan dokumentasi chat dari peminjam di grup-grup media sosial. Disamping itu, kata-kata yang digunakan dalam penagihan acapkali diwarnai dengan penghinaan, hujatan maupun kata-kata kasar lainnya.
Ada hal menarik yang diduga sebagai modus untuk menarik perhatian nasabah, dimana setiap postingan yang dilakukan oleh pelaku mengaku seolah-olah sebagai nasabah yang sudah dicairkan, namun pada saat yang sama juga menawarkan pinjaman tersebut kepada orang lain yang berminat lainya.
Dugaan lain yang muncul, dimana pinjaman online dijadikan praktik penipuan. Modusnya adalah, pemberi pinjaman menawarkan pinjaman dengan sangat mudah bahkan tanpa syarat apapun, namun pada saat komunikasi melalui chat peminjam meminta kepada calon nasabah untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan sebagai uang administrasi/pendaftaran.
Pihak berwenang diminta untuk responsif menangani fenomena ini, sehingga tidak semakin membesar dan sulit dikendalikan. Apalagi jika ditelisik, umumnya pinjaman-pinjaman online ini bukanlah merupakan lembaga resmi keuangan yang memiliki izin operasional.
Dilansir dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id menyebutkan Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjaman Online via SMS/media sosial: (1) SMS/media sosial berasal dari nomor umum yang tidak dikenal. penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak. (2) Tidak ada Persyaratan. Menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus. (3) Kelengkapan informasi perusahaan tidak valid. Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan. (Redaksi cakrawalasulawesi.com)
إرسال تعليق