Terendus Aroma Korupsi, Aset Isemapa Maipiapa Disita!

 

Redaksi Cakrawala, -

Penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Donggala dilakukan pada aset terkait penyertaan modal Pemda Donggala dalam pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Isemapa Maipiapa Donggala. Penyitaan dilakukan terhadap aset pabrik pengolahan air minum kemasan yang merupakan aset Perumda Donggala melalu PDAM Uwe Lino. Kejari Donggala mengendus adanya dugaan korupsi pada aset senilai 1,4 milyar tersebut.

Dikutip dari teraskabar.id penyitaan dilakukan terhadap satu unit bangunan ruang produksi air minum dalam kemasan, satu unit rangkaian water treatment, satu unit cup sealer 2 liner, satu unit conveyor cup 3 meter. Satu unit WFC gallon 1 head with water flow back, satu unit kompresor 5 hp 8-8 bar, satu unit kompresor 3 hp 6-8 bar, satu unit conveyor gallon 1 meter dan satu unit carton sealer.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Mangantar Siregar menyebutkan, penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: 01/P.2.14/10/2023/tanggal 3 Oktober 2023 yang telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Donggala nomor 1/PenPid/SITA/2023/PN Donggala tanggal 12 Oktober 2023. Upaya tersebut disebutkan dalam rangka mencegah terjadinya upaya merubah atau menambah alat bukti pada dalam kasus tersebut.

Pemerintah Kabupaten Donggala pada tahun 2017 melakukan pembangunan pabrik pengolahan air minum kemasan yang dikerjakan oleh CV. Uqriel Membangun dengan nilai 1,4 Milyar rupiah. Aset tersebut ditengarai bermasalah dan saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri Donggala. (*)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1